Menaker Paparkan Strategi Perkuat Kesejahteraan dan Kompetensi Pekerja di Munas VIII FSP PPMI SPSI

IMG_20260802_182024

LINGKARMEDIA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan, pelindungan, serta peningkatan kompetensi pekerja Indonesia saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) VIII Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi (FSP PPMI) SPSI di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (1/8/2026).

Dalam sambutannya, Yassierli mengatakan pemerintah terus menyusun berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, setiap kebijakan dirancang berdasarkan kondisi nyata di lapangan melalui dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dunia usaha, serta berbagai pihak terkait.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/munas-viii-fsp-ppmi-spsi-digelar-di-surakarta-bahas-arah-perjuangan-buruh-dan-tantangan-dunia-kerja-lima-tahun-ke-depan/

Ia menilai kolaborasi menjadi fondasi utama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan. Tanpa adanya komunikasi yang baik, tantangan ketenagakerjaan akan sulit diselesaikan secara menyeluruh.

“Hubungan industrial yang baik hanya dapat terwujud apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus membangun dialog serta saling percaya dalam mencari solusi atas setiap tantangan ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.

Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, pemerintah terus memperkuat berbagai program perlindungan sosial bagi pekerja. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyempurnaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Menaker, program tersebut tidak hanya memberikan bantuan berupa dukungan penghasilan selama masa transisi, tetapi juga menyediakan akses pelatihan agar pekerja dapat meningkatkan keterampilan dan lebih siap kembali memasuki dunia kerja.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Selain memperkuat JKP, pemerintah juga terus memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja melalui sejumlah kebijakan strategis. Di antaranya pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi, pemberian keringanan iuran jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, hingga ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 yang bertujuan memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan Indonesia.

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah juga memberikan perhatian besar terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. Untuk itu, berbagai program pelatihan vokasi terus diperluas, termasuk melalui Program Pemagangan Nasional yang dirancang agar kompetensi tenaga kerja Indonesia semakin sesuai dengan kebutuhan dunia industri.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

“Kami ingin setiap pekerja Indonesia memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya sehingga semakin siap menghadapi perubahan dunia kerja dan memiliki daya saing yang lebih tinggi,” tutur Yassierli.

Ia berharap seluruh pelaku hubungan industrial, baik pemerintah, pengusaha maupun serikat pekerja, dapat terus menjaga komunikasi yang konstruktif sehingga tercipta iklim ketenagakerjaan yang sehat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum DPP FSP PPMI KSPSI Arnold Sihite menyampaikan bahwa pembukaan Munas VIII dihadiri sekitar 300 peserta yang berasal dari jajaran Pengurus Daerah (PD), Pengurus Cabang (PC), serta perwakilan unit kerja dari berbagai perusahaan, di antaranya PT Solo Murni, PT Tiga Serangkai, dan Grup Pura.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Arnold mengatakan Munas menjadi forum penting untuk menyampaikan berbagai aspirasi pekerja sekaligus merumuskan langkah organisasi dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang.

Ia juga menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah. Salah satunya mengenai mekanisme penetapan upah yang diusulkan dilakukan setiap dua tahun sekali agar memberikan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha.

Selain itu, FSP PPMI SPSI mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136. Organisasi tersebut juga meminta dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Menurut Arnold, pembaruan regulasi tersebut diperlukan agar perlindungan terhadap pekerja semakin kuat dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berubah akibat perkembangan teknologi, digitalisasi, dan dinamika ekonomi global.

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengajak seluruh serikat pekerja di Indonesia untuk terus memperkuat organisasi agar mampu menjadi mitra strategis pemerintah maupun dunia usaha dalam membangun hubungan industrial yang sehat.

Ia menegaskan organisasi pekerja yang kuat akan lebih efektif dalam memperjuangkan hak-hak buruh sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Organisasi pekerja yang kuat menjadi pilar utama dalam memperjuangkan hak-hak buruh sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat,” kata Said Iqbal.

Melalui Munas VIII FSP PPMI SPSI ini, diharapkan lahir berbagai rekomendasi strategis yang mampu memperkuat posisi pekerja Indonesia sekaligus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan. Pemerintah pun menegaskan akan terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan agar setiap kebijakan ketenagakerjaan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, pengusaha, dan perekonomian nasional.

 

Penulis: Andy W

Editor: Samsu