Desa Sumberejo Sambut Positif Upaya ATR/BPN Sertipikatkan Sumber Mata Air dan Situs Sejarah
LINGKARMEDIA.COM – Komitmen Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batu dalam mendorong legalisasi aset desa berupa sumber mata air dan situs-situs sejarah mendapat sambutan positif dari Pemerintah Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Langkah yang digagas ATR/BPN tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberlangsungan aset-aset penting yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat desa. Selain menjaga kelestarian aset, legalitas yang diberikan melalui sertipikasi juga diyakini mampu mencegah berbagai potensi sengketa maupun konflik kepemilikan di masa mendatang.
Kepala Desa Sumberejo, Drs. Riyanto, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi perhatian yang diberikan Kantor Pertanahan Kota Batu terhadap keberadaan sumber mata air, tanah wakaf, serta situs-situs sejarah yang tersebar di wilayah desa.
Menurutnya, program tersebut merupakan langkah strategis untuk melindungi aset desa yang selama ini memiliki nilai sosial, budaya, dan ekonomi yang tinggi bagi masyarakat.
“Ini positif, paling tidak pemerintah lewat Kantor Pertanahan Kota Batu maupun secara nasional menunjukkan kepedulian terhadap kondisi yang berkembang di masyarakat,” ujar Riyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa sejumlah aset desa hingga saat ini masih belum memiliki legalitas yang jelas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari apabila tidak segera dilakukan penataan administrasi dan pengamanan secara hukum.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Riyanto menilai, sertipikasi sumber mata air maupun situs sejarah merupakan bentuk upaya penyelamatan aset yang sangat penting. Dengan adanya dokumen legal yang sah, keberadaan aset tersebut akan lebih terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang tanpa menimbulkan persoalan hukum.
“Mungkin dengan niat untuk mensertipikatkan itu berarti kita ingin menyelamatkan aset-aset yang kita miliki agar ke depannya tidak ada masalah lagi,” katanya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Desa Sumberejo sendiri memiliki sejumlah aset yang hingga kini belum bersertipikat. Berdasarkan data pemerintah desa, terdapat empat sumber mata air dan enam situs sejarah berupa punden yang masih belum memiliki legalitas resmi.
Padahal, aset-aset tersebut memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Sumber mata air misalnya, menjadi penopang kebutuhan irigasi bagi para petani yang setiap hari menggantungkan aktivitas pertaniannya pada ketersediaan air.
“Sumber mata air di desa ini belum ada legalitasnya. Jadi dengan adanya masukan tersebut, ada harapan bagi kami untuk segera melegalitaskannya,” ungkap Riyanto.
Ia menambahkan, wilayah Desa Sumberejo memang tidak terlalu luas. Namun demikian, keberadaan sumber mata air menjadi aset yang sangat vital sehingga memerlukan perlindungan hukum yang jelas.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Menurutnya, selama ini tanah yang menjadi lokasi sumber mata air sebagian merupakan aset desa. Namun karena belum memiliki legalitas yang kuat, pengelolaannya masih rentan terhadap berbagai persoalan.
“Sumberejo ini tidak luas, tetapi rawan. Karena sumber mata air itu dipakai petani setiap hari. Tanahnya memang milik desa, tetapi belum terawat dan belum memiliki legalitas. Dengan adanya masukan seperti ini, kami merasa digugah untuk segera mengamankannya agar tetap selamat selamanya,” jelasnya.
Lebih lanjut Riyanto menyebut, legalisasi aset desa bukan hanya soal administrasi pertanahan semata. Sertipikasi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan lingkungan yang dimiliki sumber mata air maupun situs sejarah.
Keberadaan situs sejarah berupa punden, misalnya, memiliki nilai budaya yang erat kaitannya dengan sejarah perkembangan masyarakat Desa Sumberejo. Oleh karena itu, perlindungan terhadap situs-situs tersebut dinilai sangat penting agar tidak hilang akibat perkembangan zaman maupun perubahan pemanfaatan lahan.
Riyanto juga melihat langkah yang ditawarkan ATR/BPN sebagai peluang besar bagi desa untuk melakukan penataan aset secara menyeluruh. Ia menilai adanya sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah pusat melalui Kantor Pertanahan akan mempermudah proses legalisasi yang selama ini belum dapat dilakukan secara optimal.
“Kita punya kewenangan, sementara BPN punya peluang dan fasilitas untuk itu. Jadi kita bisa berjalan bersama-sama,” ujarnya.
Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah desa dan ATR/BPN merupakan kunci keberhasilan dalam mengamankan aset-aset strategis yang dimiliki desa. Dengan adanya dukungan dari pemerintah, desa tidak lagi berjalan sendiri dalam menghadapi berbagai kendala administrasi maupun teknis.
“Kalau desa punya kemauan tetapi pemerintah menutup peluang, tentu akan sulit. Tetapi kalau pemerintah membuka peluang dan memberikan dukungan, berarti tinggal bagaimana kita memanfaatkannya dengan baik,” tandas Riyanto.
Melalui langkah sertipikasi tersebut, Pemerintah Desa Sumberejo berharap seluruh sumber mata air dan situs sejarah yang ada di wilayahnya dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas. Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus tetap terjaga kelestariannya bagi generasi yang akan datang.
Penulis: Samsu
Editor: Ramses








