Penjual Miras Ilegal Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lamongan

site_1_image_870x_69aab7d997c20

LINGKARMEDIA.COM – Seorang penjual minuman keras (miras) diamankan Sat Resnarkoba Polres Lamongan pada Rabu (4/3/2026) malam dalam sebuah patroli dan penindakan penyakit masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Lamongan

Dalam patroli tersebut, penindakan dilakukan pada sebuah warung yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Warung tersebut diketahui menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial EP (42), warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual minuman keras ilegal di warung tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya 5 botol Iceland, 11 botol Vodka, 15 botol Kawa-Kawa, 9 botol anggur merah, 5 botol API, 11 botol arak Bali, 36 botol arak, 20 botol draft beer, 41 botol Bir Bintang, serta 62 botol Guinness.

Selanjutnya seluruh barang bukti beserta KTP pemilik warung diamankan ke Polres Lamongan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 24 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin serta tidak mengonsumsi miras secara ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Ditegaskannya, Polres Lamongan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan.

 

Penulis Tim Keadilan Hukum

Editor : Panji