Delpedro Cs Divonis Bebas, Tuduhan Penghasutan Demo Tidak Terbukti

IMG-20260307-WA0047

LINGKARMEDIA.COM – Terdakwa Direktrur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya yaitu Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar divonis bebas oleh majelis hakim atas perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Putusan ini disambut riuh para hadirin hingga membuat hakim menghentikan sementara pembacaan putusan. “Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ucap hakim, melanjutkan putusannya. Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar harkat dan martabat keempat aktivis tersebut dipulihkan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Delpedro cs tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Hakim menilai unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa merupakan bentuk ekspresi solidaritas dan kebebasan berekspresi sebagai respons atas peristiwa yang menimpa pengemudi ojek online Affan Kurniawan, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan atau perusakan.

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, dalam amar putusannya membebaskan Delpedro dan kawan-kawan dari seluruh dakwaan, yaitu Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45A Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Harika mengatakan, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa terkait kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

Delpedro berharap jaksa penuntut tidak mengajukan upaya hukum terhadap vonis ini. “Kami harap jaksa tidak mengajukan banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya,” kata Delpedro usai persidangan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa jaksa tidak bisa mengajukan kasasi atas putusan ini.

Yusril mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Berdasarkan ketentuan KUHAP baru, terhadap putusan bebas seperti itu, jaksa penuntut tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi, sehingga perkara harus dianggap final dan selesai,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).

Ia juga meminta agar jaksa tidak mencari alasan untuk mengajukan kasasi. Ia meminta agar jaksa jangan lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ lagi untuk cari-cari alasan mengajukan kasasi seperti KUHAP lama.

Aturan tentang upaya hukum kasasi dalam KUHAP baru tercantum dalam pasal 299 ayat 2 huruf a. “Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas,” demikian bunyi pasal itu.

 

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses