KPCDI Mengecam BPJS PBI JK Dinonaktifkan, Nyawa Pasien Terancam
LINGKARMEDIA.COM – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinilai dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan dan menyebabkan pasien cuci darah kehilangan akses layanan kesehatan yang sangat vital.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPCDI, Petrus Hariyanto, menilai karut marut sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan telah berdampak langsung terhadap keselamatan pasien.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) adalah perkumpulan berbasis gerakan sosial pasien gagal ginjal yang mengedukasi dan mengkampanyekan kesehatan ginjal serta aktif dalam mengadvokasi dan memperjuangkan hak-hak pasien, dimana berdiri pada tanggal 15 Maret 2015, bertepatan memperingati Hari Ginjal Sedunia.
Menurutnya, pemutusan status kepesertaan tanpa notifikasi terlebih dahulu merupakan tindakan tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis yang menentukan hidup dan mati. Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan, karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, bahkan kematian,” ujar Petrus, dalam keterangan melalui ponsel, Kamis (5/2/2026).
Ia mengungkapkan, banyak pasien yang datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah justru tertahan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka tiba-tiba dinyatakan nonaktif.
“Kami melihat ini sebagai situasi yang sangat berbahaya. Pasien datang untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan karena masalah administrasi. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi soal hidup dan mati,” ujarnya.
Menurut KPCDI, pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan pendataan. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena kendala administrasi, maka sama saja negara membiarkan warganya menghadapi risiko kematian.
KPCDI pun mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, agar segera menghentikan praktik pemutusan sepihak status PBI bagi pasien penyakit kronis, terutama pasien gagal ginjal yang rutin menjalani cuci darah.
“Setiap keputusan penonaktifan kepesertaan harus didahului verifikasi medis aktif yang menyeluruh. Bagi pasien gagal ginjal, akses layanan kesehatan adalah syarat utama untuk bertahan hidup, bukan sekadar persoalan administratif,” lanjut Petrus.
Lebih jauh, KPCDI menuntut adanya notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan kepesertaan. Selain itu, diperlukan mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien yang berada dalam kondisi darurat.
“Kebijakan yang mengorbankan pasien sakit kronis tidak dapat dibenarkan. Nyawa manusia bukan objek eksperimen kebijakan, melainkan tanggung jawab negara yang wajib dilindungi,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, KPCDI berencana melakukan audiensi dengan Komisi IX DPR RI agar memanggil Menteri Sosial untuk menjelaskan kebijakan tersebut.
Selain itu, KPCDI juga akan beraudiensi dengan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan agar kasus serupa tidak terulang.
“Yang paling utama adalah memperjuangkan agar status PBI para pasien segera dipulihkan. Kami mendampingi pasien di tiap cabang untuk melapor ke dinas sosial agar diusulkan pemulihan kepesertaan oleh Kementerian Sosial,” jelas Petrus.
Pasien cuci darah jelas termasuk kelompok yang sangat membutuhkan bantuan negara. Data BPJS Semarang, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan meliputi 98.545 jiwa di Kota Semarang dan 37.991 jiwa di Kabupaten Demak.
Penulis: Tim Keadilan Sosial
Editor: Ramses








