Bocah Usia 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pamannya Sendiri
Kota Batu – Seorang laki – laki berinisial OSF ( 34 ), diduga tega melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap bocah usia 8 tahun berinisial N dengan cara menyetubuhi korban yang merupakan warga Kota Malang.
OSF terduga pelaku diketahui adalah paman dari korban yang merupakan warga Kota Batu. Perbuatan bejat OSF telah dilakukan lebih dari 5 kali sejak November 2024
Hasil keterangan yang didapat dari Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo SH, aksi asusila terduga pelaku dilakukan pertama kalinya pada November 2024.
” Aksi keji pelaku ini pertama kali terjadi pada 9 November 2024, sekitar jam 17.00 di rumah terduga pelaku di Kota Batu,” jelas AKP Rudi Kuswoyo SH.
Lebih lanjut Rudi menambahkan, perbuatan asusila tersebut dilakukan di dalam kamar rumah terduga pelaku ketika korban berlibur dirumahnya.
” Perbuatan itu dilakukan di dalam kamar terduga pelaku ketika rumah dalam keadaan sepi, ” imbuhnya.
Perbuatan tersebut, diterangkan Rudi dilakukan dengan cara menyetubuhi korban. Tidak hanya itu, terduga pelaku juga membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapapun.
” Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban merasakan kesakitan pada bagian kemaluan korban dan akhirnya bercerita kepada orang tua Korban dan selanjutnya melaporkan ke polres Batu guna penyelidikan lebih lanjut, ” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Batu sementara baru mendapatkan barang bukti berupa hasil visum korban yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu.
Hingga saat ini korban masih dalam pendampingan Firma Hukum Padepokan Hukum Lesanpuro, Fajar Santoso Wongsodimejo.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat delik hukum Persetubuhan terhadap anak dan Pencabulan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
( Red )








