Pembayaran PBB Desa Gunungsari Turun hingga 50 Persen, Pemdes Sebut Warga Banyak Lupa
KOTA BATU, Lingkarmedia.com – Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan keterangan Pemerintah Desa Gunungsari, tingkat pembayaran pajak yang sebelumnya mencapai lebih dari 70 persen pada 2025 kini turun menjadi sekitar 56 persen pada 2026.
Penurunan tersebut diduga bukan semata-mata disebabkan oleh faktor ekonomi masyarakat, melainkan rendahnya kesadaran serta kesibukan warga dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, terutama karena mayoritas penduduk setempat bekerja sebagai petani.
Sekretaris Desa Gunungsari, Nur Ikhwan, mengungkapkan kondisi tersebut saat ditemui di kantornya, Rabu (21/10/2026). Ia mengakui bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah desa.

“Tidak tahu kenapa kesadaran masyarakat untuk membayar pajak itu agak berkurang, mungkin kurangnya sosialisasi,” ungkap Nur Ikhwan.
Menurutnya, pemerintah desa terus berupaya mendorong masyarakat agar lebih tertib membayar pajak. Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat warga yang belum memenuhi kewajiban tersebut meskipun telah diberikan pemberitahuan.
Berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) 2026 Desa Gunungsari, jumlah objek pajak tercatat sebanyak 4.235 objek. Adapun luas tanah mencapai 2.550.000 meter persegi, sedangkan luas bangunan tercatat 83.029 meter persegi. Nilai pokok ketetapan PBB mencapai Rp213.419.027.o
Nur Ikhwan menjelaskan, pada 2025 tingkat pembayaran pajak tercatat lebih dari 70 persen. Sementara itu, pada 2026, persentase pembayaran mengalami penurunan menjadi sekitar 56 persen dari jumlah wajib pajak.
“Pada 2025 kemarin itu ada 70 persen lebih yang membayar pajak, sedangkan pada 2026 turun kurang lebih 56 persen dari jumlah wajib pajak,” imbuhnya.
Tunggakan Pajak Menjadi Perhatian Pemerintah Desa
Persoalan tunggakan PBB di Desa Gunungsari disebut telah berlangsung cukup lama. Menurut Nur Ikhwan, sejak 2001 hingga 2026 masih terdapat masyarakat yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya.
Ia menjelaskan, mekanisme penanganan tunggakan kini dibebankan kepada masing-masing wajib pajak sesuai objek pajaknya. Warga yang menunggak selama tiga hingga empat kali berturut-turut disebut dapat mengalami pemblokiran sementara layanan terkait SPPT hingga tunggakan dilunasi.
“Kalau dulu pajak itu wajib lunas, meskipun masyarakat tidak membayar itu menjadi beban desa. Tetapi sekarang sudah tidak lagi karena sudah dibebankan kepada masyarakat masing-masing objek pajak,” jelasnya.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ia menambahkan, apabila warga membutuhkan SPPT kembali, layanan tersebut dapat dibuka setelah seluruh tunggakan diselesaikan.
Sosialisasi Melalui Kegiatan Tahlil
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, Pemerintah Desa Gunungsari berencana memperluas sosialisasi pembayaran PBB melalui kegiatan kemasyarakatan, termasuk acara tahlil di lingkungan warga. Upaya tersebut akan melibatkan ketua RW agar informasi mengenai kewajiban pajak dapat tersampaikan secara langsung.
Nur Ikhwan menilai, sebagian masyarakat sebenarnya tidak bermaksud mengabaikan kewajiban membayar pajak. Kesibukan bekerja di sawah maupun ladang membuat sebagian warga lupa terhadap jadwal pembayaran.
“Sebenarnya masyarakat itu bukan tidak mau bayar pajak, tetapi biasanya lupa. Kalau diingatkan, pada 2025 itu banyak yang bayar,” tuturnya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1A1SqUKLWY/
Ia berharap pemberitahuan yang telah disampaikan kepada masyarakat dapat mendorong peningkatan pembayaran PBB pada tahun ini.
Selain itu, pemerintah desa mengimbau seluruh warga Desa Gunungsari agar lebih memperhatikan kewajiban pembayaran pajak tepat waktu. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung penerimaan daerah dan pembiayaan pembangunan.
“Imbauan bagi masyarakat Desa Gunungsari untuk selalu ingat terhadap kewajiban membayar pajak, jadi pemasukan ke pemerintah kota biar lebih banyak,” pungkas Nur Ikhwan.
Penulis: Samsu








