MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Sepulang dari Malaysia

Screenshot_20261019_114846-preview

JAKARTA, Lingkarmedia.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas di Malaysia.

Boyamin menyebut Nusron dijadwalkan mengakhiri perjalanan dinasnya di Malaysia pada Senin (19/10/2026). Ia meminta penyidik KPK memantau kedatangan Nusron di bandara apabila penjemputan paksa dinilai diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

“Nusron Wahid akan berakhir perjalanan dinas ke Malaysia hari ini. Jadi dalam perjalanan dinas yang saya dapatkan itu sampai hari ini, mulai hari Kamis kemarin,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Baca juga: https://lingkarmedia.com/bupati-klaten-terjaring-ott-kpk-pdip-jateng-rekomendasikan-sanksi-organisasi/

Menurut Boyamin, Nusron berpotensi kembali ke Indonesia melalui Batam atau penerbangan langsung dari Singapura maupun Malaysia. Karena itu, ia menyarankan KPK mengantisipasi kedatangan Menteri ATR/BPN tersebut.

“Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” sambungnya.

Boyamin Pertanyakan Izin Perjalanan Dinas Nusron

Selain meminta KPK mempertimbangkan penjemputan paksa, Boyamin juga mempertanyakan proses perizinan perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan Nusron.

Ia menduga Nusron berangkat ke luar negeri sebelum memperoleh persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Dugaan tersebut didasarkan pada informasi yang diterimanya bahwa permohonan izin baru diajukan pada Rabu, bertepatan dengan hari keberangkatan.

“Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari Presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin, tetapi belum diizinkan oleh Pak Presiden, namun sudah langsung berangkat,” kata Boyamin.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Boyamin menilai perjalanan dinas tersebut perlu dipertanyakan, terlebih karena Nusron disebut tidak menghadiri rapat kabinet pada Jumat dan hanya mengutus perwakilan.

Menurutnya, agenda pemerintahan di dalam negeri semestinya menjadi perhatian utama seorang menteri, terutama ketika terdapat agenda kabinet yang membutuhkan kehadiran langsung para anggota pemerintahan.

Ia juga menilai agenda perjalanan dinas Nusron di Johor Bahru, Malaysia, tidak mendesak. Boyamin mempertanyakan urgensi kunjungan tersebut karena, menurut informasi yang diketahuinya, tidak terdapat agenda protokoler yang jelas.

Meski demikian, penilaian mengenai urgensi perjalanan dinas dan dugaan belum adanya izin tersebut merupakan pernyataan Boyamin yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

KPK Pertimbangkan Langkah Penyidikan

Desakan Boyamin tidak terlepas dari ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Namun, yang bersangkutan kembali tidak hadir ketika pemeriksaan dijadwalkan.

“Penyidik kemudian melakukan penjadwalan ulang hari ini, dan setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini,” kata Budi.

Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1A1SqUKLWY/

Budi mengatakan penyidik belum memperoleh informasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron. KPK selanjutnya akan mempertimbangkan langkah yang diperlukan agar proses penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat berjalan efektif.

Menurut Budi, seluruh opsi tindakan penyidikan, termasuk kemungkinan penjemputan paksa, akan dipertimbangkan oleh penyidik sesuai kebutuhan penanganan perkara.

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik opsi-opsinya seperti apa, karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya.

Boyamin berharap KPK konsisten menindaklanjuti perkara tersebut dan segera meminta keterangan Nusron untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Ia menegaskan, langkah hukum yang tepat diperlukan agar polemik mengenai ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan serta perjalanan dinasnya ke luar negeri tidak terus berlarut-larut.

Hingga berita ini disusun, pernyataan Boyamin tersebut menjadi desakan kepada KPK. Keputusan mengenai tindakan lanjutan terhadap Nusron, termasuk kemungkinan penjemputan paksa, tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan penyidikan.

 

Penulis: Panji