AMPERA Gelar Aksi di Bintaro, Desak Penyelesaian Sengketa Tanah Ahli Waris Timah Binti Maat

IMG_20260922_051937

Tangsel, Lingkarmedia.com — Sekelompok masyarakat warga Jurang Mangu Barat yang tergabung dalam Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Jaya Real Property Tbk di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moral kepada ahli waris Timah binti Maat yang tengah memperjuangkan hak atas sebidang tanah yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga. Massa juga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan untuk menyampaikan tuntutan terkait penyelesaian sengketa pertanahan tersebut.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/satgas-peti-madina-disorot-status-lahan-eks-tambang-dan-operasi-penertiban-dipertanyakan/

Dalam aksi itu, AMPERA menyuarakan dugaan adanya penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa oleh PT Jaya Real Property Tbk. Tanah yang dipersoalkan disebut berada di wilayah Jurang Mangu Barat, RT 02, kawasan Cluster Cikini III Bintaro.

Massa meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta memastikan proses penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka berdasarkan dokumen dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perwakilan ahli waris, Elly, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihak keluarga tetap berpegang pada dokumen kepemilikan tanah yang mereka miliki.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Elly yang sehari-hari berprofesi sebagai pemandi jenazah itu menyebut tanah tersebut tercatat dalam Girik C Nomor 1499, Persil Nomor 64 DIII atas nama Timah binti Maat.

Menurut Elly, berdasarkan catatan yang dimiliki keluarga, tidak pernah terjadi transaksi jual beli, peralihan hak, maupun pelepasan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain.

“Dalam catatan yang kami pegang, tanah ini atas nama Timah binti Maat. Tidak pernah ada jual beli, peralihan maupun pelepasan kepada siapa pun, termasuk kepada PT Jaya Real Property,” ujar Elly dalam orasinya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihak ahli waris untuk mempertanyakan status penguasaan lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.

AMPERA kemudian mendesak pemerintah, khususnya instansi pertanahan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah tersebut.

Mereka juga meminta agar setiap proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa dilakukan secara transparan dan tidak merugikan pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris yang sah.

Selain itu, AMPERA menilai penyelesaian sengketa pertanahan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang adil dengan mengedepankan bukti kepemilikan, riwayat tanah, serta dokumen administrasi yang dapat diverifikasi.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Massa juga menyampaikan dugaan adanya manipulasi dokumen yang menurut mereka perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Namun, dugaan tersebut masih merupakan tudingan dari pihak AMPERA dan ahli waris sehingga diperlukan pembuktian serta pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Semua harus diselesaikan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum,” tegas massa dalam aksi tersebut.

Menurut AMPERA, persoalan sengketa tanah tidak boleh hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi juga harus ditelusuri dari sejarah kepemilikan dan penguasaan tanah sejak awal.

Mereka meminta BPN Tangerang Selatan memberikan ruang yang cukup bagi seluruh pihak untuk menyampaikan dokumen dan bukti masing-masing sehingga status tanah dapat diketahui secara objektif.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Aksi di depan kantor PT Jaya Real Property Tbk dan BPN Tangerang Selatan tersebut juga menjadi bagian dari langkah AMPERA untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih luas.

AMPERA menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa sengketa tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila dalam penelusuran selanjutnya ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan proses administrasi dan penguasaan tanah.

Langkah tersebut, menurut AMPERA, merupakan bagian dari upaya mereka untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus mendorong agar dugaan pelanggaran yang mereka persoalkan dapat diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan dalam aksi tersebut merupakan versi dari pihak AMPERA dan ahli waris. Status hukum kepemilikan serta keabsahan dokumen tanah yang menjadi objek sengketa masih memerlukan verifikasi dari instansi pertanahan dan proses hukum apabila sengketa berlanjut.

AMPERA dan pihak ahli waris berharap pemerintah dapat segera memfasilitasi penyelesaian sengketa secara transparan agar persoalan tersebut tidak terus berlarut dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

 

Penulis: Indra