Satgas PETI Madina Disorot, Status Lahan Eks Tambang dan Operasi Penertiban Dipertanyakan
Panyabungan, Lingkarmedia.com – Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali mendapat sorotan. Kali ini, sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan penanganan lahan eks aktivitas PETI di wilayah Mandailing Julu, Kecamatan Kotanopan, yang disebut telah masuk dalam kegiatan reklamasi.
Sorotan tersebut muncul setelah tim gabungan melakukan operasi penertiban PETI di wilayah Mandailing Julu pada September 2026. Sejumlah aktivis menilai operasi tersebut perlu dievaluasi, terutama terkait penelusuran status hukum lahan eks PETI dan aktivitas reklamasi yang berlangsung di lokasi.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/peti-di-belakang-kantor-bupati-madina-tiga-warga-meregang-nyawa/
Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai Nasution, dalam keterangan pers di Panyabungan, Jumat (18/9), mengatakan pihaknya mempertanyakan sejauh mana Satgas PETI Madina melakukan pengawasan terhadap lahan bekas aktivitas pertambangan tersebut.
Menurut Ahmad, kondisi lahan eks PETI dan dugaan kerusakan lingkungan semestinya menjadi bagian dari penanganan, bukan hanya aktivitas pertambangan yang masih berlangsung.
“Kita menilai Satgas Madina terkesan menutup mata dari tanggung jawab pengawasan yang seharusnya dilakukan secara ketat. Kita mencium adanya dugaan pembiaran dan perlindungan. Satgas seperti pura-pura tidak tahu terhadap status hukum lahan reklamasi eks PETI Kotanopan,” ujar Ahmad.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ia juga menyampaikan dugaan mengenai keterlibatan Kepala Desa Singengu berinisial GD dalam aktivitas yang disebut sebagai reklamasi lahan eks PETI. Namun, tudingan tersebut masih berupa pernyataan dari pihak yang menyampaikannya dan belum terbukti secara hukum.
“Lahan reklamasi itu diduga dikerjakan secara ilegal oleh oknum Kepala Desa berinisial GD. Kalau memang tidak memiliki payung hukum dan dokumen resmi, kenapa tidak diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan?” katanya.
Ahmad meminta pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, memberikan penjelasan mengenai status lahan tersebut. Menurutnya, kejelasan mengenai dasar hukum reklamasi penting untuk memastikan apakah kegiatan pemulihan lahan telah dilakukan sesuai ketentuan.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Ia juga menyoroti keberadaan lubang-lubang bekas tambang serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan lingkungan.
“Sejak dulu kita mempertanyakan komitmen Satgas PETI Madina. Kalau keberadaannya tidak mampu menyelesaikan persoalan di lapangan, jangan sampai masyarakat melihatnya hanya sebagai formalitas birokrasi,” ujarnya.
Operasi Penertiban Dipertanyakan
Sorotan terhadap operasi penertiban juga disampaikan Ketua Yayasan Pemuda untuk Madina Hijau (YPMH), Saiful Anwar Rangkuti.
Ia menilai operasi di wilayah Mandailing Julu belum menunjukkan hasil signifikan apabila dikaitkan dengan dugaan aktivitas PETI berskala besar yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Saiful, tim gabungan di lapangan disebut hanya menemukan sejumlah fasilitas seperti tenda darurat, karpet penyaring, dan mesin dompeng yang kondisinya sudah rusak. Sementara itu, alat berat berupa ekskavator yang sebelumnya diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tidak ditemukan ketika operasi berlangsung.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi bahan evaluasi bagi tim penertiban.
“Kalau benar alat-alat berat sudah berpindah sebelum tim turun, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi. Siapa yang memberikan informasi dan bagaimana informasi itu bisa keluar harus ditelusuri secara objektif,” kata Saiful.
Ia juga meminta aparat menelusuri informasi mengenai dugaan keberadaan alat berat di sejumlah lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan GD dan PW.
“Kalau memang ada informasi mengenai keberadaan alat berat, kenapa tidak ditelusuri dan diperiksa? Jangan sampai yang ditindak hanya fasilitas kecil yang ditinggalkan, sementara aktor dan alat utama justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Saiful menegaskan, operasi penertiban yang menggunakan anggaran daerah harus menghasilkan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Satgas turun ke lapangan menggunakan uang rakyat. Karena itu masyarakat berhak mengetahui apa hasil operasi, siapa yang ditindak, barang bukti apa yang diamankan dan bagaimana tindak lanjut hukumnya,” katanya.
Minta Reklamasi Eks PETI Ditelusuri
Persoalan lahan eks PETI di Kotanopan kini menjadi perhatian SIPLAH dan YPMH. Kedua organisasi tersebut menyatakan tengah memfinalisasi laporan kepada Mabes Polri terkait dugaan aktivitas reklamasi yang menurut mereka belum memiliki kejelasan mengenai dasar hukum, dokumen, maupun pihak yang bertanggung jawab.
Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak aktivitas PETI yang sedang berlangsung, tetapi juga menelusuri rangkaian aktivitas di lokasi tersebut.
Penelusuran itu antara lain menyangkut penggunaan alat berat, penguasaan atau kepemilikan lahan, status kawasan, serta dasar hukum pelaksanaan reklamasi apabila kegiatan tersebut memang dilakukan sebagai bagian dari pemulihan lahan pasca tambang.
Namun, seluruh tudingan yang disampaikan oleh kedua organisasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Satgas PETI maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengenai tudingan tersebut, termasuk mengenai hasil operasi penertiban di Mandailing Julu dan status hukum lahan eks PETI yang dipersoalkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan, akurasi, dan objektivitas pemberitaan.
Penulis: Magrifatulloh / Kontributor








