Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB

IMG_20260825_081417

Jakarta, Lingkarmedia.com – Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Pemblokiran tersebut dinilai berpotensi menghambat kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat, terlebih rekening yang diblokir disebut digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi masyarakat bagi kebutuhan peserta aksi.

Salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil, Usman Hamid, menegaskan bahwa permintaan aparat tidak dapat menjadi alasan bagi pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening warga secara sewenang-wenang.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kpk-bongkar-jual-beli-kursi-di-unsoed-tak-hanya-fakultas-kedokteran/

“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).

Usman yang juga Direktur Amnesty International Indonesia mendesak aparat dan pihak Bank Mandiri memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan pemblokiran rekening tersebut. Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai perkara yang sedang diperiksa, dasar hukum pemblokiran, serta hubungan dana dalam rekening dengan dugaan tindak pidana.

Tanpa penjelasan tersebut, kata Usman, tindakan pemblokiran dikhawatirkan tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Koalisi menilai pemblokiran rekening tersebut juga berpotensi melanggar hak warga negara, khususnya kebebasan berpendapat dan hak untuk menikmati serta mempertahankan kepemilikan atas harta benda.

Waktu pemblokiran yang bertepatan dengan aksi warga di depan Gedung DPR RI juga dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk memberikan tekanan terhadap masyarakat yang tengah menyampaikan aspirasi.

“Pemblokiran dana solidaritas bukan hanya membatasi akses seseorang atas hartanya, tetapi juga menghambat kegiatan kolektif yang dilindungi konstitusi,” ujar Usman.

Menurut dia, terdapat bahaya serius apabila rekening warga diblokir ketika mereka sedang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan kritik. Sebab, dana dalam rekening tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta aksi, mulai dari makanan, transportasi hingga akomodasi.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

“Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” katanya.

Usman mengingatkan bahwa hak untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, memperoleh rasa aman, serta menikmati dan mempertahankan hak milik telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Karena itu, negara tidak boleh menggunakan kewenangan penegakan hukum sebagai sarana untuk membalas, menekan, atau menghambat warga yang sedang menjalankan hak-hak konstitusionalnya.

Desak Rekening Segera Dibuka

Koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan seluruh akses terhadap dana pribadi maupun donasi masyarakat apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Selain itu, Bank Mandiri dan aparat terkait diminta menjelaskan institusi yang mengajukan permintaan pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan tersebut, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.

Koalisi juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri untuk memastikan perlindungan hak nasabah. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan, OJK diminta mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Tak hanya OJK, koalisi mendesak Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta kemungkinan pembatasan terhadap hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Sementara itu, DPR RI juga diminta meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, maupun aparat yang mengajukan pemblokiran. Koalisi ingin memastikan sistem perbankan tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengintimidasi masyarakat.

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam pernyataan sikap tersebut antara lain Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Amnesty International Indonesia (AII), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Serikat Pekerja Kampus (SPK), Social Movement Institute (SMI), Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, Sajogoyo Institute (SAINS), dan Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK).

Rekening Koordinator AMPB Diblokir

Sebelumnya diberitakan, rekening milik Koordinator AMPB, Supriyono, diblokir ketika dirinya mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Di dalam rekening tersebut disebut terdapat sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat. Dana tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, dan akomodasi.

“Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” kata Teguh, Minggu (23/8/2026).

Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi pasti dari Bank Mandiri mengenai alasan rekening tersebut diblokir.

Teguh berharap pihak bank dapat memberikan penjelasan secara transparan sehingga nasabah mengetahui dasar tindakan yang dilakukan terhadap rekening tersebut.

“Kami enggak ngurus dulu, tutup di mana-mana. Ini bikin nasabah sibuk saja, padahal kami enggak berbuat salah apa-apa,” tuturnya.

Pemblokiran rekening tersebut kini menjadi perhatian koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai transparansi dan kepastian dasar hukum diperlukan agar kewenangan perbankan maupun aparat penegak hukum tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait perlindungan hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.

 

Penulis : Panji