Peredaran Sabu Seberat 102 Gram Berhasil Digagalkan Polda Metro Jaya
LINGKARMEDIA.COM – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 102,2 gram di wilayah Grogol, Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba pada hari Senin, (2/3/2026), sekira pukul 10.50 WIB.
Lokasi penangkapan berada di pinggir Jalan Semeru Raya, tepat di depan Toko Berkah Mandiri Elektronik, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan.
AKP Rumangga, Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tim penyidik menyelesaikan keamanan seorang pria berinisial ERI (22), yang diduga terlibat dalam pengkodean dan peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 102,2 gram.
Menurut keterangan AKP Rumangga, barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak kardus yang dibungkus plastik hitam berlakban dengan tulisan “Fragile” dan dimasukkan ke dalam paper bag berwarna merah. Selain itu, penyidikan juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna coklat dari tersangka. “Barang bukti tersebut kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Penulis : Tim Keadilan Hukum
Editor : Panji








