Pajak Kendaraan di Jateng 2026 Naik Drastis
LINGKARMEDIA.COM – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah dipastikan naik. Hal ini sejalan dengan adanya penerapan opsen pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang berlaku sejak 5 Januari 2025.
Opsen merupakan pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari suatu jenis pajak, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak, karena dibungut bersamaan dengan pajak aslinya, seperti Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Penerapan opsen tersebut berdampak langsung pada kenaikan pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan. Opsen PKB dikenakan sebesar 16,6 persen dari PKB pokok, sementara opsen BBNKB mencapai 32 persen. Akibatnya, total pajak kendaraan mengalami lonjakan yang cukup terasa di sejumlah daerah.
Sebagai gambaran, pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu kini dapat meningkat menjadi kurang lebih Rp 172 ribu per tahun. Sementara itu, pajak mobil yang semula berkisar Rp 3,5 juta berpotensi melonjak hingga mendekati Rp 6 juta per tahunnya, tergantung pada besaran PKB pokok dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Kenaikan tersebut berakibat munculnya keluhan dari masyarakat. Sejumlah warga menilai kebijakan opsen pajak terlalu memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Hal ini banyak disampaikan oleh pemilik kendaraan pribadi, pelaku usaha kecil, hingga pengemudi transportasi yang bergantung pada kendaraan bermotor sebagai sarana utama mencari nafkah.
Respons kritis juga datang dari kalangan legislatif daerah. DPRD Kota Semarang dilaporkan telah meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang dampak penerapan opsen PKB dan BBNKB. Dewan menilai perlu ada evaluasi menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak menekan daya beli masyarakat.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa opsen pajak merupakan bagian dari upaya penguatan fiskal daerah. Melalui skema ini, pemerintah kabupaten/kota memperoleh tambahan sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer dari pusat.
Ke depan, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan sosialisasi yang lebih transparan terkait perhitungan pajak, serta mempertimbangkan kebijakan keringanan atau insentif agar dampak kenaikan pajak kendaraan tidak semakin membebani warga.
Penulis : Tim Ekopol
Editor : Panji








