Catahu 2025 SPI: Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan Masih Terpinggirkan

IMG-20260131-WA0077

LINGKARMEDIA.COM – Serikat Petani Indonesia (SPI) meluncurkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 melalui konferensi pers di Sekretariat DPP SPI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Organisasi Petani ini mengkritisi ketahanan pangan, posisi petani, dan Reformasi Agraria yang terkendala persoalan struktural.

Ketua Umum SPI Henry Saragih menambahkan, lemahnya perlindungan hak petani tidak lepas dari belum dijadikannya United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP) sebagai rujukan utama kebijakan.

“Komitmen pemerintah untuk mengadopsi UNDROP masih lemah, sehingga pelanggaran hak asasi petani terus terjadi,” kata Henry.

Wakil Ketua Umum SPI Zainal Arifin Fuad memperingatkan bahwa krisis pangan global masih akan berlanjut dan menjauh dari target zero hunger Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Angka kelaparan saat ini tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2024. Trennya masih sama, dan ini menunjukkan target penurunan kelaparan masih sangat jauh,” ujar Zainal.

Ia merujuk Laporan State of Food Security and Nutrition in the World (SOFI) 2025 memperkirakan 638–720 juta orang mengalami kelaparan pada 2024. Menurutnya, konflik geopolitik, perang, bencana iklim, serta ketidakpastian global berpotensi memperburuk situasi pangan ke depan.

“Dengan kondisi dunia yang makin tidak menentu, angka kelaparan ini justru berpotensi memburuk,” katanya.

Hingga November 2025, dalam 19 perjanjian dagang dan masih menegosiasikan 14 lainnya, termasuk Indonesia–Uni Eropa CEPA dinilai berpotensi mengancam petani, lewat rezim UPOV yang mempersempit ruang petani dalam mengelola dan mengembangkan benih lokal.

Sementara itu, dalam konteks nasional, SPI menilai pelaksanaan reforma agraria sepanjang 2025 tidak menyentuh ketimpangan penguasaan tanah.

Reforma agraria cenderung disubordinasikan pada agenda swasembada dan ketahanan pangan berbasis proyek.

Data SPI, ada 216 kasus konflik agraria yang dialami anggota SPI sepanjang 2025, dimana 122 konflik terjadi di Sumatra, Jawa 53 konflik, Kalimantan 9 konflik, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat 14 konflik, Sulawesi Maluku 17 konflik serta 1 konflik di Papua.

Kebijakan seperti pembentukan Satgas PKH dan AGRINAS justru dinilai memicu konflik baru karena tanah yang seharusnya menjadi objek redistribusi malah dikelola negara atau disita.

Konferensi Pers CATAHU 2025 SPI menghadirkan suara petani dari berbagai daerah sebagai narasumber utama. Forum ini diisi oleh Henry Saragih, Ketua Umum SPI; Zainal Arifin Fuad, Wakil Ketua Umum SPI; Wahyudi Rakib, Sekretaris Umum Swa CATAHU 2025 berasal pengalaman nyata petani di lapangan yang langsung menghadapi konflik. agraria, permasalahan pangan, pertanian sepanjang tahun 2025.

Dalam analisis SPI, dengan menggunakan kerangka pokok perjuangan organisasi, yaitu reforma agraria sejati, kedaulatan pangan, pertanian agroekologi, penguatan ekonomi koperasi, serta pemenuhan hak asasi petani. Secara khusus, CATAHU 2025 juga menjadi evaluasi satu tahun pemerintahan Prabowo Gibran.

SPI merekomendasikan koreksi terhadap kebijakan agraria dan pangan nasional, sekaligus menegaskan bahwa masa depan pangan Indonesia hanya dapat dibangun dengan menempatkan petani sebagai subjek, bukan sekadar objek pembangunan.

Tuntutan SPI lainnya adalah menjadikan UUPA 1960 sebagai dasar pelaksanaan reforma agraria, dengan menekankan redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria sebagai inti, bukan sekadar sertifikasi tanah.

Mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria yang mengatur secara tegas mandat, target, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian peran antar kementerian dan lembaga.

Mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah dari lokasi TORA yang telah teridentifikasi dalam LPRA, serta memberikan perlindungan bagi petani dari intimidasi, kriminalisasi, dan diskriminasi hukum.

Membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria yang melibatkan organisasi petani dan masyarakat terdampak, guna memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan transparan, adil, dan berpihak pada petani;

Menetapkan target pelaksanaan reforma agraria secara rinci pada pemerintahan saat ini agar program bersifat terukur dan dapat diawasi publik.

Mengevaluasi peran Agrinas dalam pengelolaan tanah sitaan Satgas PKH dan memastikan tanah tersebut diredistribusikan kepada petani atau dikembalikan untuk kelestarian lingkungan sesuai prinsip reforma agraria.

Membangun birokrasi yang mendukung reforma agraria melalui kesatuan gerak lintas kementerian hingga daerah, dengan kepemimpinan presiden yang kuat dalam pengawasan langsung pelaksanaannya.

Menjadikan UNDROP sebagai acuan utama dalam penyusunan dan perbaikan kebijakan serta peraturan perundang-undangan guna menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak petani.

Mendorong revisi Undang-Undang Pangan agar berpihak pada kedaulatan pangan, perlindungan petani kecil, pengakuan pangan lokal, serta menegaskan peran petani sebagai subjek utama sistem pangan nasional

Mengarahkan produksi pangan dan pertanian untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri—terutama pangan, sandang, dan perumahan rakyat—serta menolak impor pangan untuk kebutuhan pokok rakyat Indonesia.

Mengevaluasi pelaksanaan MBG yang menyerap anggaran besar, termasuk skala program dan keterlibatan organisasi serta koperasi petani sebagai pemasok bahan pangan, agar dampak ekonominya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Memperkuat komitmen transisi pertanian menuju agroekologi melalui pembentukan regulasi serta penyediaan subsidi dan skema bantuan yang sejalan dengan prinsip agroekologi.

Menerapkan Putusan MK No. 87/PUU-XI/2013 tentang kelembagaan petani untuk menghapus diskriminasi dan menjamin akses setara terhadap partisipasi serta subsidi pemerintah.

Mengakui dan melindungi pangan lokal di setiap daerah, tanpa intervensi yang merusak sistem pangan dan ruang hidup masyarakat; program seperti Food Estate tidak dilanjutkan karena terbukti berdampak buruk bagi petani dan masyarakat adat.

Mendorong pengakuan serta konservasi benih lokal di tingkat petani dengan memperkuat program yang telah ada di kementerian terkait agar benih asli Indonesia tidak punah.

Memastikan kelembagaan pangan dan pertanian berfungsi sebagai instrumen nyata dalam mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.

Memperkuat koperasi petani sebagai kelembagaan ekonomi petani. Hal ini tidak terbatas pada program buatan pemerintah seperti KDMP, melainkan koperasi-koperasi petani lainnya yang sudah eksis terlebih dahulu.

Penulis: Tim Reforma Agraria

Editor: Ramses