Bencana Perang di Kawasan Timur Tengah: Kemenlu Sebar Nomor Hotline Pengaduan

IMG-20260305-WA0281

LINGKARMEDIA.COM – Perang di kawasan Timur Tengah antara Iran dan Amerika Serikat/Israel sangat berdampak pada stabilitas keamanan di kawasan Timur Tengah.

Kementerian Luar Negeri sudah melakukan berbagai upaya keselamatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di kawasan Timur Tengah agar tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan, serta mengikuti arahan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

KBRI dan KJRI menegaskan bahwa keselamatan WNI/PMI menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia di wilayah terdampak diminta untuk tidak panik, menghindari kerumunan, serta membatasi aktivitas di luar rumah jika tidak mendesak.

Selain itu, WNI/PMI diharapkan selalu memantau perkembangan situasi melalui media resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Sebagai langkah antisipasi, KBRI dan KJRI telah membuka jalur komunikasi darurat melalui nomor WhatsApp atau hotline yang dapat dihubungi kapan saja.

WNI/PMI diharapkan segera melaporkan keberadaan dan kondisi masing-masing, serta menghubungi pihak perwakilan Indonesia jika menghadapi kesulitan atau keadaan darurat.

Secara umum KBRI/KJRI sebagai Perwakilan Republik Indonesia memiliki tanggung jawab dalam melindungi WNI/PMI yang ada di luar negeri.

Berikut beberapa dasar hukum yang dipakai untuk melakukan berbagai tugas perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri:

1. Undang Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Pasal 19: memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 21: Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.

Pasal 22: Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu negara, Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden, mengkoordinasikan usaha untuk mengamankan dan melindungi kepentingan nasional, termasuk warga negara Indonesia.

2. Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 21 huruf a. Pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk; b. Pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja; c. Fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia; d. Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan; e. Pemberian layanan jasa kekonsuleran; f. Pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat; g. Pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia; dan h. fasilitasi repatriasi.

Pasal 39 huruf d. Membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; f. Mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah;

3. Permenlu No. 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri.

Pasal 4. Lingkup Perlindungan meliputi: a. pencegahan, b. deteksi dini; dan c. respons cepat. Pasal 4 ayat 3: Deteksi dini meliputi paling sedikit: a. Pemetaan risiko; b. Mitigasi risiko; dan c. Rencana kontijensi. mitigasi risiko;

Pasal 4 ayat 4. Respon cepat meliputi: a. Menjawab pengaduan dan/atau laporan dengan cepat; b. Mengkaji secara cepat dan tepat permasalahan yang dihadapi WNI; c. Menetapkan langkah penanganan permasalahan; dan

d. Melaksanakan penanganan permasalahan.

Pasal 5. Rencana Kontijensi meliputi: segala risiko keadaan darurat yang dipetakan dan dimitigasikan. Rencana kontijensi keadaan darurat paling sedikit meliputi: a. Latar belakang situasi di negara setempat yang mengarah kepada kondisi darurat; b. Pemetaan WNI di negara setempat termasuk jumlah, kondisi, dan sebaran WNI; c. Penetapan tahapan status keadaan darurat; d. Langkah yang harus diambil Pusat, Perwakilan, dan/atau Lembaga/Badan pada tiap tahapan; e. Penetapan jalur evakuasi ke wilayah aman; dan f. Daftar keperluan untuk mendukung tanggap darurat yang paling sedikit meliputi dukungan sumber daya manusia, anggaran, alat komunikasi, alat transportasi, konsumsi, dan pengamanan.

Pasal 6 Permenlu No. 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri. Penetapan situasi darurat, meliputi: a. perang dan/atau konflik; b. bencana alam; c. bencana non alam; d. bencana sosial; e. situasi politik dan keamanan di Negara Setempat dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah Negara Setempat yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan keamanan WNI; dan f. kondisi lain berdasarkan sifat, cakupan, dan/atau jumlah WNI yang dinilai membutuhkan perlindungan segera.

Berikut nomor penting yang dapat dihubungi +62 812-9007-0027 atau 12 nomor hotline berikut:

1. KBRI Teheran, Iran: +98 9914668845/ +98 902 466 8889

2. KBRI Riyadh, Arab Saudi: +966 569173990

3. KJRI Jeddah, Arab Saudi: +966 503609667

4. KBRI Abu Dhabi, Uni Emirat Arab: (+971)566156259

5. KJRI Dubai, Uni Emirat Arab: (+971)564170333/ (+971)56-3322611

6. KBRI Doha, Qatar: +974-44657945/ 44664981 / 33322875

7. KBRI Manama, Bahrain: +973 38791650

8. KBRI Baghdad, Irak: +964 7769842020

9. KBRI Amman, Yordania: +962 7 7915 0407

10. KBRI Kuwait City, Kuwait: +965 97206060/ 97809760

11. KBRI Beirut, Lebanon: +961 70817310

12. KBRI Damaskus, Suriah: +963 954 444 810

Penulis: Tim Respon Bencana

Editor: Ramses