Polda Jateng Ungkap Penyelewengan LPG 3 Kg dan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

image

SEMARANG, Lingkarmedia.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap dua kasus dugaan penyelewengan energi bersubsidi di Kabupaten Pati dan Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas empat orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram dan satu orang dalam perkara dugaan penimbunan solar bersubsidi.

Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan puluhan tabung LPG berbagai ukuran serta 10.200 liter solar bersubsidi yang diduga diselewengkan distribusinya.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa penyalahgunaan energi bersubsidi merupakan persoalan serius karena dapat mengganggu distribusi dan mengurangi ketersediaan energi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/alat-berat-sumitomo-ditemukan-di-jahawei-katingan-legalitas-aktivitas-dipertanyakan/

Menurutnya, penindakan terhadap praktik penyimpangan distribusi LPG dan BBM bersubsidi perlu dilakukan untuk menjaga ketepatan penyaluran energi sekaligus mencegah potensi kelangkaan di tengah masyarakat.

Pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi di wilayah Jawa Tengah.

Polisi Ungkap Modus Pemindahan LPG 3 Kg di Pati

Pengungkapan pertama dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Dalam kasus ini, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram melalui praktik pemindahan isi gas ke tabung berukuran lebih besar.

Penindakan dilakukan pada 11 Oktober 2026 setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga menyimpang dari ketentuan distribusi LPG bersubsidi.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan.

Para pelaku diduga membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung dan penyalur di sekitar Kabupaten Pati. Gas bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan ke tabung dengan kapasitas lebih besar.

“Pelaku membeli LPG 3 kg dari sejumlah warung dan penyalur di sekitar Pati,” kata Roy Hardi Siahaan.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, MFH, SKRR, dan ABS.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan isi LPG bersubsidi tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami aktivitas para tersangka dan dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.

Praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar menjadi perhatian karena berpotensi menyimpangkan pemanfaatan energi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Penimbunan 10.200 Liter Solar Subsidi Terungkap di Cilacap

Selain kasus LPG di Pati, Polda Jawa Tengah juga mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Cilacap.

Kasus tersebut terungkap pada 12 Oktober 2026 setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan penimbunan solar di sebuah gudang.

Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1A1SqUKLWY/

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan ke lokasi dan menemukan solar yang disimpan dalam sejumlah kempu, galon, serta jeriken.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan total 10.200 liter atau setara 10,2 kiloliter solar bersubsidi yang diduga berkaitan dengan penyimpangan distribusi BBM.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang penanggung jawab gudang berinisial SH sebagai tersangka.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul solar yang ditemukan di lokasi. Berdasarkan informasi awal, BBM tersebut diduga diperoleh dari dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap bagaimana solar bersubsidi tersebut diperoleh, disimpan, dan diduga diselewengkan dari jalur distribusi yang semestinya.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena solar bersubsidi merupakan energi yang penyalurannya diatur pemerintah untuk mendukung kebutuhan sektor dan kelompok pengguna yang memenuhi persyaratan.

Dugaan penimbunan dan penyimpangan distribusi berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Lima Tersangka Dijerat Ketentuan Hukum

Atas dugaan perbuatannya, lima tersangka dalam kedua perkara tersebut dijerat dengan ketentuan hukum terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan hasil penyidikan dan pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Kepolisian juga masih mendalami berbagai aspek dalam kedua perkara tersebut, termasuk pola distribusi, sumber perolehan energi bersubsidi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek pencegahan terhadap praktik penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan kepentingan masyarakat.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda Jateng Tekankan Pencegahan dan Pengawasan

Kapolda Jawa Tengah Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa penegakan hukum perlu diimbangi dengan langkah pencegahan dan pendekatan persuasif.

Menurutnya, pengawasan distribusi energi bersubsidi membutuhkan kesinambungan kerja sama antara kepolisian, instansi terkait, penyalur, dan masyarakat.

Selain menindak pelanggaran, upaya pencegahan diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan distribusi LPG dan BBM bersubsidi.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan penyaluran energi di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap upaya represif dan upaya pencegahan, bahkan persuasif yang dilakukan hari ini dan selama ini dapat berjalan secara berkesinambungan,” katanya.

Melalui pengungkapan dua kasus tersebut, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawasi distribusi energi bersubsidi agar lebih tertib dan tepat sasaran.

Ke depan, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, penyalur, dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang penyalahgunaan subsidi sekaligus menjaga ketersediaan LPG dan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Penulis: Panji