Polda Metro Jaya Geledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sita Dokumen hingga Komputer

IMG_20260909_230616

Bogor, Lingkarmedia.com – Sejumlah polisi bersenjata lengkap terlihat berada di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (9/9/2026). Kedatangan aparat tersebut berkaitan dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Pantauan di lokasi, personel kepolisian mulai melakukan kegiatan sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Sejumlah penyidik tampak keluar masuk gedung Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor selama proses penggeledahan berlangsung.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/amnesty-desak-pemerintah-hentikan-mbg-usai-kasus-siswi-karo-diduga-kehilangan-ingatan/

Kegiatan tersebut disebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Kristianus Zendrato. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen fisik hingga perangkat elektronik.

Di antara barang yang dibawa penyidik terdapat berkas dokumen milik warga, mesin tik, serta sejumlah unit komputer. Seluruh barang tersebut selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis untuk mengetahui proses pembuatan maupun penggunaan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah yang kini menjadi objek penyidikan.

Penyidik akan mendalami bagaimana dokumen dalam proses PTSL tersebut dibuat, digunakan, hingga akhirnya menjadi bagian dari proses penerbitan sertifikat yang saat ini dipersoalkan.

Penyidikan Bisa Dikembangkan

AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengatakan, penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan berkembang ke dugaan tindak pidana lainnya apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Menurutnya, fokus awal penyidikan berkaitan dengan dugaan pemalsuan. Namun, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti, polisi membuka kemungkinan untuk mendalami dugaan pelanggaran lain, termasuk persoalan pengarsipan hingga tindak pidana korupsi.

“Pada fokusnya, dari hasil kegiatan penggeledahan ini, selain melakukan penyidikan tindak pidana pemalsuan, kita akan membuka ruang untuk melakukan penyidikan tindak pidana pengarsipan dan sampai dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” ujar Zendrato.

Pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan para saksi. Polisi masih berupaya membangun konstruksi perkara secara utuh untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan.

Diduga Libatkan Sejumlah Pihak

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan indikasi adanya sejumlah pihak yang perlu didalami keterlibatannya. Mereka antara lain oknum panitia PTSL, kelompok masyarakat di tingkat desa, hingga oknum yang bekerja di lingkungan BPN.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Hingga saat ini, penyidik disebut telah memeriksa hampir 50 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai proses penerbitan sertifikat, mulai dari pengumpulan dokumen, verifikasi data, pemeriksaan aspek yuridis, hingga penerbitan sertifikat.

Tidak hanya masyarakat yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat, polisi juga telah mengarahkan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat BPN yang menjabat pada periode pelaksanaan program PTSL tahun 2019.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam setiap tahapan proses administrasi pertanahan serta bagaimana dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat diproses.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Kasus tersebut menjadi bagian dari perkara yang tengah didalami Polda Metro Jaya dalam Operasi Mafia Tanah 2026. Meski demikian, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tersangka dan Kerugian Negara Belum Diumumkan

Sampai penggeledahan dilakukan, polisi belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Besaran kerugian negara juga belum disampaikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita serta mendalami keterangan para saksi.

Zendrato menegaskan, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana pengarsipan maupun korupsi yang menyebabkan kerugian negara, penyidik akan mengembangkan perkara berdasarkan bukti yang diperoleh.

Perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan perhitungan kerugian negara, rencananya akan disampaikan melalui keterangan resmi di Mapolda Metro Jaya.

Polisi juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk membantu penyidik dengan memberikan keterangan maupun informasi yang relevan.

“Dalam proses penyidikannya ini, kami minta kerja samanya, bantuan teman-rekan memberikan informasi ataupun masukan kepada penyidik sehingga dapat terang dalam proses berikutnya,” pungkas Zendrato.

 

Penulis : Panji