Yaqut Cholil Penuhi Panggilan Penyidik KPK

20260309103202

LINGKARMEDIA.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Memang) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Kedatangannya memenuhi panggilan KPK guna menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/3/2026).

Yaqut tidak berkomentar banyak, hanya menyampaikan kedatangannya untuk memenuhi undangan penyidik KPK.

“Saya hadiri undangan penyidik KPK, Bismillah,” ucapnya.

Pemanggilan dirinya merupakan waktu yang dimanfaatkan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” kata Yaqut.

KPK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2026), usai ditolaknya gugatan praperadilan yang bersangkutan oleh hakim.

Diketahui, mantan Menag ini mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun pihak termohon yakni KPK RI Cq Pimpinan KPK RI.

Dalam gugatannya, Yaqut mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Sementara, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan permohonan yang diajukan Yaqut tidak dapat dikabulkan, Rabu (11/3/2026)

“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistyo saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan pemohon. Dengan putusan tersebut, penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum sehingga proses penyidikan dapat terus berjalan.

 

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Panji