LBH Jakarta Soroti Pelarangan Demonstrasi di Bundaran HI, Minta Aparat Hentikan Sweeping
Jakarta, Lingkarmedia.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti berulangnya kekeliruan aparat dalam menangani aksi demonstrasi di Jakarta. LBH Jakarta menilai aparat dalam sejumlah kesempatan justru memperlakukan demonstrasi sebagai ancaman yang harus dicegah, bukan sebagai hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah tindakan pelarangan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Menurut LBH Jakarta, pelarangan tersebut berpotensi melanggar hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/koalisi-masyarakat-sipil-kecam-pemblokiran-rekening-koordinator-ampb/
Hak menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
LBH Jakarta menjelaskan, hak tersebut memang dapat dibatasi. Namun, setiap pembatasan harus mempunyai dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
Dalam konteks Bundaran HI, LBH Jakarta menilai aparat tidak dapat begitu saja menjadikan Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 sebagaimana diubah melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2016 sebagai dasar untuk menyatakan kawasan tersebut terlarang bagi demonstrasi.
Pergub tersebut mengatur lokasi dan ketertiban penyampaian pendapat di muka umum, termasuk menyediakan sisi barat laut Monas sebagai lokasi penyampaian pendapat. Namun, menurut LBH Jakarta, penetapan lokasi tersebut tidak secara otomatis membuat seluruh lokasi lain di Jakarta, termasuk Bundaran HI, menjadi kawasan yang dilarang untuk demonstrasi.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
LBH Jakarta juga mempertanyakan penggunaan Pergub tersebut apabila ditafsirkan untuk memberikan pembatasan terhadap hak warga yang lebih luas dibandingkan ketentuan dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan gubernur merupakan peraturan pelaksana yang kedudukannya berada di bawah undang-undang. Karena itu, Pergub tidak boleh memuat norma yang bertentangan dengan undang-undang ataupun memperluas pembatasan terhadap hak warga yang tidak diberikan oleh UU Nomor 9 Tahun 1998.
LBH Jakarta juga menilai Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tidak dapat dijadikan dasar untuk melarang aksi di Bundaran HI secara umum.
Merujuk pada penjelasan Pasal 9 ayat (2) huruf a, pembatasan lokasi mencakup lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100 meter dari pagar luar, instalasi militer dalam radius 150 meter dari pagar luar, serta objek vital nasional dalam radius 500 meter dari pagar luar.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Karena itu, LBH Jakarta menilai Bundaran HI tidak dapat begitu saja dimasukkan dalam kategori lokasi terlarang tanpa dasar hukum yang jelas.
Anggapan bahwa Bundaran HI merupakan objek vital nasional yang secara otomatis tidak boleh digunakan untuk demonstrasi juga dinilai keliru. Pihak yang menyatakan Bundaran HI sebagai objek vital, menurut LBH Jakarta, harus mampu menunjukkan dasar hukum dan keputusan penetapan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
Status objek vital nasional tidak dapat diberikan hanya karena suatu kawasan strategis, berada di pusat kota, ramai, memiliki nilai ekonomi, ataupun mempunyai nilai simbolik.
“Bundaran HI tidak dapat secara serampangan dimasukkan dalam kategori objek vital nasional dalam Pasal 9 UU No. 9 Tahun 1998 tanpa dasar hukum yang jelas dan kemudian digunakan untuk melarang aksi,” tegas LBH Jakarta dalam pernyataannya, (19/8/2026).
Selain persoalan pelarangan aksi, LBH Jakarta turut menyoroti praktik sweeping atau pemeriksaan terhadap warga di sejumlah titik transportasi publik dengan alasan mengantisipasi demonstrasi.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Menurut LBH Jakarta, aparat tidak dapat menghentikan, memeriksa, atau menghalangi warga hanya berdasarkan dugaan bahwa seseorang akan mengikuti aksi. Setiap tindakan pemeriksaan maupun pembatasan terhadap seseorang harus mempunyai dasar hukum, alasan yang sah, dan dilakukan secara proporsional.
Terlebih, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan pakaian, atribut, ciri tertentu, ataupun dugaan seseorang hendak mengikuti demonstrasi.
LBH Jakarta mengingatkan bahwa dalam standar HAM internasional berlaku prinsip presumption in favour of peaceful assemblies. Prinsip tersebut menempatkan aksi demonstrasi sebagai kegiatan yang pada dasarnya damai dan sah sampai terdapat bukti sebaliknya.
Karena itu, negara tidak hanya memiliki tugas menjaga ketertiban, tetapi juga berkewajiban memfasilitasi dan melindungi pelaksanaan aksi damai.
Aparat keamanan, kata LBH Jakarta, seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan agar demonstrasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Pengamanan tidak seharusnya berubah menjadi fungsi pelarangan.
Jika aksi berlangsung damai, aparat semestinya mengamankan peserta, mengatur lalu lintas, mencegah terjadinya kekerasan, serta memastikan hak masyarakat lain tetap terlindungi. Pendekatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Atas persoalan tersebut, LBH Jakarta mendesak aparat keamanan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan praktik pelarangan demonstrasi di Bundaran HI yang tidak memiliki dasar hukum jelas dan sah.
LBH Jakarta juga meminta aparat menunjukkan dasar hukum spesifik apabila hendak melarang aksi di kawasan tersebut, bukan hanya mengandalkan perintah atau kebijakan administratif di lapangan.
Selain itu, praktik sweeping, pemeriksaan, maupun penghalangan warga di ruang transportasi publik yang dilakukan semata-mata berdasarkan dugaan hendak mengikuti aksi diminta untuk dihentikan.
LBH Jakarta juga mendorong Ombudsman RI memeriksa dugaan maladministrasi pelayanan publik dalam pembatasan dan pelarangan aksi di kawasan Bundaran HI.
LBH Jakarta menegaskan bahwa setiap pembatasan terhadap hak menyampaikan pendapat harus memenuhi prinsip legalitas, tujuan yang sah, kebutuhan, dan proporsionalitas sebagaimana dijamin konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, aparat diharapkan kembali menjalankan fungsi sebagai pelayan, pelindung, dan pengaman masyarakat, bukan menjadikan kewenangan pengamanan sebagai instrumen untuk membatasi ruang kebebasan sipil warga negara.
Penulis: Panji








