Malang, lingkarmedia.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana Pasal 284 KUHP tentang perzinaan yang dilakukan dua terdakwa MPN dan EFY digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Senin (6/10/2025).
Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Batu. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Patanuddin, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Achmad Soberi, S.H., M.H., dan Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ray Adi Marta, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Batu.
Dalam bacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ray Adi Marta, S.H., M.H membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa yang diajukan dalam berkas terpisah namun memiliki keterkaitan perbuatan hukum. Terdakwa MPN didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP atau Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan terdakwa EFY didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP.
Kedua terdakwa hadir dalam persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing. Sidang berlangsung tertib dan lancar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Melalui perkara ini, Kejaksaan Negeri Batu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Ji)