Kota Batu, lingkarmedia.com – Dinas Pariwisata bersama Kementerian Agama Kota Batu menyerahkan Sertifikat Halal terhadap pelaku usaha UMKM, dimana acara ini dilaksanakan dalam acara Bimtek Pengelolaan Pondok Wisata di Restoran Warung Wareg pada Rabu (20/8/2025) siang.
Sertifikat Halal ini diberikan sebagai upaya Pemerintah Kota Batu dalam memberikan standarisasi pelayanan pada pondok-pondok wisata yang ada. Pada kesempatan ini diserahkan 6 sertifikat halal pada masing-masing pelaku usaha.
Dalam sambutannya, Dinas Pariwisata Kota Batu Onny Ardianto, S. Sos., M. M menerangkan bahwa Kota Batu sebagai kota wisata dalam pengurusan data-data bagi pelaku usaha saat ini gratis. Onny Ardianto mengajak semua pelaku usaha untuk mengelola media sosial dengan benar, hal ini untuk menanggulangi tindak penipuan home stay yang sering terjadi di media sosial (medsos).
“Dari media sosial analisis yang kita lakukan, sebaran wisatawan belum terlalu banyak, karena paling banyak di tengah. Sedangkan untuk di pinggir masih belum banyak, ini pangsa pasar kita yang bagus dan menarik. Maka jangan lupa kita manfaatkan, sekarang era digital maka media sosial harus dikelola dengan baik, secara aktif dan tingkatkan profesionalisme”, ujar Onny Ardianto di hadapan peserta Bimtek.
Beliau juga berharap dengan bimtek ini dapat bermanfaat dan pelaku usaha dapat melengkapi persyaratan secara legalitas nya dalam hal perizinan serta taat pajak.
Usai penyerahan sertifikat halal, Kepala Kementrian Agama Kota Batu, Dr. H. Moh Zainal Arifin, M.Pd. I, saat ditemui awak media mengatakan, “ini adalah sebuah proses yang panjang, karena setiap produk olahan baik makanan dan minuman wajib melebel kan lebel halal harus melalui sertifikat dari kami”.
Ditambahkannya, saat ini di Kota Batu sudah terdapat lebih dari 1600 serifikat halal mulai dari 2022 hingga 2024. “Alhamdulillah ini juga mengalami kenaikan luar biasa, karena sertifikat halal secara gratis ini memang terbatas. Dan Alhamdulillah suport dari Pemerintah Kota Batu luar biasa termasuk dari Dinas Pariwisata dan dinas-dinas terkait juga membantu UMKM yang ada di wilayah pemerintahan Kota Batu. Terima kasih kepada bapak Walikota yang konsen untuk membina UMKM dan mengawal sertifikasi halal ini menjadi bagian dari teman-teman UMKM tersebut”.
Dikatakannya, pada produk makanan minuman harus melalui proses laboratorium dengan proses panjang tidak serta merta jadi. “Harus step by step mulai dari pendaftaran, pendampingan. Teman-teman yang mendaftar didampingi teman-teman teknis dari kementerian agama sampai terbitnya sertifikat. Jika safe de clear maka gratis seluruhnya”.
Selain itu, Zainal Arifin menegaskan program sertifikasi gratis ini hingga 2026. Selanjutnya ditekan kan pada 2027 nanti semua produk UMKM diwajibkan memiliki sertifikasi halal dengan biaya yang harus dikeluarkan. Namun demikian, biaya tersebut sesuai dengan setandar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama. Sedangkan besaran biaya disesuaikan dengan produk yang dihasilkan.
Sementara itu, salah satu pelaku UMKM, Ruslan Jauharis sebagai penerima sertifikasi halal mengucapkan terima kasihnya kepada Kemenag Kota Batu yang telah memberikan pelatihan sertifikat halal secara gratis.
Pemilik produk makanan dan minuman merk KAKAY ini kepada awak media mengatakan, “dengan pelatihan gratis tersebut, kita jadi mengetahui produk-produk yang halal di tempat-tempat wisata Kota Batu sudah tersedia”.
“Semua itu berkat adanya bimbingan dari pembimbing kami yang bertugas di Kota Batu”, ungkapnya.
(Ji)