Jakarta, lingkarmedia.com – KSPSI  Desak Presiden Prabowo Tuntaskan Penyelesaian Hak Pekerja Sritex. pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) dalam forum Koalisi Serikat Pekerja/Buruh Merah Putih, Rabu (3/9/2025) sore di sekretariat Koalisi SP/SB Merah Putih yang juga Kantor K.Sarbumusi Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Arnod sihite yang juga anggota LKS Tripnas menyampaikan, “pemerintah harus mencari solusi bagi pekerja sritex yang jumlahnya 10 ribu pekerja yang sampai saat ini  belum mendapatkan pembayaran pesangon dan sudah menunggu hampir 6 bulan. Selain itu para pekerja Sritex tersebut  belum mendapatkan THR dan uang koperasi yang selama ini ditabung di koperasi tersebut”.

Ditambahkannya, bahwa KSPSI pimpinan Yoris Raweyai mendukung visi Presiden Prabowo, Asta Cita  terutama dalam membuka 19 juta lapangan pekerjaan yang dapat mengentaskan kemiskinan dan pengangguran di  Indonesia.

Keberadaan lembaga Tripartite Nasional sebenarnya sudah mewakili 3 kekuatan pelaku industri yang sifatnya Tripartite yaitu pekerja,pengusaha dan pemerintah. Hal ini dikarenakan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Organisasi  Perburuhan Internasional (ILO) nomor 144 Secara exofficio. Dimana Presiden merupakan Ketua Tripartit Nasional sedangkan Menteri Ketenagakerjaan sebagai Ketua  Pelaksanan.

Lebih lanjut Arnol menambahkan, bahwa penetapan upah minimum  yang akan berlaku pada 2026 memperhatikan upah sektoral saat ini.

“Para pekerja Indonesia banyak bekerja di sektor manufaktur seperti tekstil, sandang, kulit, elektronika, pertambangan dan energi,Kimia Kesehatan serta sektor industri lainnya. Kenaikan upah sektoral bagi pekerja tersebut harus diperhatikan”, tandas Arnol.

(Andy)

By admin