Kabupaten Kendal, lingkarmedia.com – Maraknya aktivitas pengeboran/drilling sumur minyak baru di lahan milik Perhutani, Desa Sojomerto Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal menjadi sorotan. Aktivitas drilling di lahan seluas 1, 18 hektar tersebut diduga melanggar larangan sesuai surat yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Mineral Jawa Tengah tertanggal 18 Agustus 2025.
Menanggapi adanya kegiatan pengeboran tersebut Kades Sojomerto, Ridu Rimbawanto buka suara. Saat ditemui awak media di kantornya pada Kamis (25/9/2025), Ridu selama ini belum melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi namun dirinya sempat mencari informasi dari warga sekitar.
Meski demikian, Rudi Rimbawanto mengaku bahwa pada Juli 2025 ada beberapa orang datang dari beberapa wilayah di luar Kabupaten Kendal menemuinya di kantor desa.
Menurut Kades Sojomerto ini, kedatangan mereka memberitahukan maksud dan tujuannya ke lokasi atas dasar adanya informasi lewat media sosial terkait adanya sumur minyak di Sojomerto.
“Beberapa ke sini mau melakukan survey, mereka tau kalau di Desa Sojomerto, RW 5 Kalntung itu ada sumber minyak”, ungkapnya.
“Ada KUD yang datang dari Blora, namun saya cuma bilang setahu saya sebelum menjabat jadi kepala desa, minyak itu sudah dikelola KUD Gemuh. Mungkin karena perizinannya belum turun maka belum ada tindak lanjut dari KUD”, tambahnya.
Lebih lanjut, Ridu menambahkan, ” saya sempat kemarin jalan bersama salah satu perangkat desa yang merupakan pemangku wilayah RW 5 Kalntung dan sedikit bertanya dengan orang-orang sekitar. Katanya cuma ingin tau kedalaman sumber minyaknya, ada berapa ratus meter sudah ada minyaknya atau belum, jadi ngebor baru tapi hanya mengukur kedalamannya saja tidak eksplorasi”.
Keterangan yang didapat awak media saat bertanya pada beberapa pekerja di lokasi pengeboran, didapatkan keterangan bahwa kedalaman pengeboran berkisar 150 meter dan telah mengeluarkan minyak mentah.
Saat ditanya pihak luar daerah yang sempat datang menemuinya, Ridu menyebutkan selain dari Blora ada juga yang datang dari Semarang. “Ada yang datang dari Semarang, itu satu orang izin ke desa akan cek lokasi apa betul di Sojomerto itu ada sumur tambang minyak”.
“Dari Semarang itu PT pengolah minyak mentah asal Kecamatan Krapyak”, tandasnya.
Ridu Rimbawanto menegaskan, kegiatan pengeboran sumur baru belum ada izin secara tertulis hanya sebatas pemberitahuan. “Kemarin pak mantri perhutani telepon saya, menanyakan apakah sudah ada izin dari desa atau belum. Cuma izin mau survey saja, izin secara tertulis belum ada*.
“Pak mantri juga sering ditegur Asper sebagai atasannya. Belum ada legalitas surat menyuratnya kok sudah berani seperti itu”, ungkap Ridu.
(Sam)